MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“
STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA”
NAMA ANGGOTA :
Christopher
Iskin NPM. 22214390
Dika
Amelia NPM. 23214068
IntaniaPutriFaradiba NPM. 25214390
Irma
YuniFajrin NPM. 2D214155
NurlaelaPhoneo NPM. 28214227
Kelas :
2EB41
FakultasEkonomi
UniversitasGunadarmaKarawaci
Tahunajaran
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut
sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita
ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan
menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan
demokrasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi.Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
BAB II
TUJUAN
Tujuan
penulis membuat penulisan ini adalah untuk mengetahui strategi pengembangan
koperasi di Indonesia.
BAB III
ISI
1.
DEFINISI
KOPERASI
A. Definisi
ILO (International Labour Organization)
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
B. Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang–orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
C. Definisi
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong
yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang
buat semua dan semua buat seorang`.
E. Definisi
Munker
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan
ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan
diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga
anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
"urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
F. Definisi
UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip Perinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992
1. keanggoaan
bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan
yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat
berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. pengelolahan
dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan
untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3. Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi
hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk
pengelolahan koperasi.
4. Modal
diberi jasa secara terbatas
5. Kemandirian tanpa
ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
6. Pendidikan
perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada
masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama
antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila
mengalami kendala dan penambahan modal.
3.
CIRI
– CIRI KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
a.
Sifat
sukarela pada keanggotannya.
b.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi.
c.
Koperasi
bersifat nonkapitalis.
d.
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
swasembada (kemampuan sendiri).
e.
Perkumpulan
orang.
f.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
g.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
h.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
i.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
j.
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
k.
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
l.
Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
m.
Menjalankan
suatu usaha.
n.
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
o.
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
p.
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
q.
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Koperasi
adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya.
2.
Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3.
Segala
kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas
dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada
sangkut pautnya dengan koperasi.
4.
Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
4.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN KOPERASI
Di
Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong
royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia.
Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri
akan berhasil bertahan.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
KELEBIHAN
KOPERASI :
1.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk
kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan
padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil
Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam
menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota,
koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN
KOPERASI :
1.
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri
mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya
koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan iuran
wajib terhadap koperasi.
4.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
dan masalah lainnya.
5.
STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI
Penulis
memiliki beberapa saran untuk memenuhi atau menutupi kekurangan koperasi
diatas, diantaranya:
1.
Dari
peran pemerintah, penulis menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan
koperasi di Indonesia dan ikut me-manage
dalam memenuhi anggaran UKM koperasi, dengan cara memberikan bantuan dana
berupa modal.
2. Lebih
mempermudah persyaratan masyarakat dalam meminjam dana untuk memulai awal
berkoperasi kepada pemerintah.
3. Memberikan
pelatihan khusus mengenai cara dan bagaimana koperasi bagi masyarakat umum
supaya meningkatkan minat masyarakat terhadap koperasi.
4.
Menciptakan
inovasi baru yang khas atau unik dengan kata lain berbeda dengan produk
lainnya.
BAB
IV
A. Kesimpulan
Di
dalam memajukan badan usaha koperasi dapat menggunakan beberapa macam strategi
yaitu “Strategi Pengembangan Koperasi”
dan “Strategi Pengembangan UKM”
Langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam pengembangan koperasi adalah :
Ø Menganalisis permasalahan yang
dihadapi koperasi.
Ø Menyusun rencana pembangunan untuk
jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ø Mengendalikan pelaksanaan setiap
jenis dan keseluruhan program pengembangan koperasi.
Ø Melakukan evaluasi pelaksanaan
pengembangan koperasi secara teratur.
Ø Mengorganisasikan pelaksanaan
rencana pengembangan koperasi.
Ø Melakukan umpan balik hasil evaluasi
untuk menyusun langkah-langkah strategis berikutnya dalam pengembangan koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar