Minggu, 22 November 2015

Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia

Tugas : Ekonomi Koperasi

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“ STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA”

 


   NAMA ANGGOTA :
    Christopher Iskin                   NPM. 22214390
Dika Amelia                          NPM. 23214068
IntaniaPutriFaradiba              NPM. 25214390
Irma YuniFajrin                     NPM. 2D214155
NurlaelaPhoneo                     NPM. 28214227

Kelas                   : 2EB41

FakultasEkonomi
UniversitasGunadarmaKarawaci

Tahunajaran 2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

BAB II
TUJUAN
Tujuan penulis membuat penulisan ini adalah untuk mengetahui strategi pengembangan koperasi di Indonesia.
BAB III
ISI
1.      DEFINISI KOPERASI
A.    Definisi ILO (International Labour Organization)          
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.

B.     Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”

C.     Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.    Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.

E.     Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.    

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

F.      Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.      PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip Perinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.      keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.      pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4.      Modal diberi jasa secara terbatas
5.      Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
6.      Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7.      Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

3.      CIRI – CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
a.       Sifat sukarela pada keanggotannya.
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi.
c.       Koperasi bersifat nonkapitalis.
d.      Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
e.       Perkumpulan orang.
f.       Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
g.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
h.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
i.        Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
j.        Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
k.      Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
l.        Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
m.    Menjalankan suatu usaha.
n.      Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
o.      Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
p.      Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
q.      Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2.      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3.      Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4.      Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

4.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
KELEBIHAN KOPERASI :
1.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4.      Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN KOPERASI :
1.      Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2.      Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3.      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
4.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

5.      STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI
Penulis memiliki beberapa saran untuk memenuhi atau menutupi kekurangan koperasi diatas, diantaranya:
1.      Dari peran pemerintah, penulis menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan koperasi di Indonesia dan ikut me-manage dalam memenuhi anggaran UKM koperasi, dengan cara memberikan bantuan dana berupa modal.
2.  Lebih mempermudah persyaratan masyarakat dalam meminjam dana untuk memulai awal berkoperasi kepada pemerintah.
3.  Memberikan pelatihan khusus mengenai cara dan bagaimana koperasi bagi masyarakat umum supaya meningkatkan minat masyarakat terhadap koperasi.
4.      Menciptakan inovasi baru yang khas atau unik dengan kata lain berbeda dengan produk lainnya.
  
BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Di dalam memajukan badan usaha koperasi dapat menggunakan beberapa macam strategi yaitu “Strategi Pengembangan Koperasi” dan “Strategi Pengembangan UKM”
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengembangan koperasi adalah :
Ø  Menganalisis permasalahan yang dihadapi koperasi.
Ø  Menyusun rencana pembangunan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ø  Mengendalikan pelaksanaan setiap jenis dan keseluruhan program pengembangan koperasi.
Ø  Melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan koperasi secara teratur.
Ø  Mengorganisasikan pelaksanaan rencana pengembangan koperasi.
Ø  Melakukan umpan balik hasil evaluasi untuk menyusun langkah-langkah strategis berikutnya dalam pengembangan koperasi

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar