Makalah
ETIKA PROFESI DALAM AKUNTANSI
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Akuntansi
dengan dosen Bu Suryandari
Oleh :
Intania Putri Faradiba 25214390
4EB41
Penbahasan Bab 3 dan
Bab 4
Bab 3 : Ethical Governance
Bab 4 : Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TANGERANG
2017
PEMBAHASAN I
BAB 3 : ETHICAL GOVERNANCE
A.
Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi
dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang
dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu
sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan
Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara
bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan
administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Ethical
Governance atau Etika Pemerintahan
adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya (consience
of man).
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di
suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil dari
tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
B.
Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda.
Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya
soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan
menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat,
budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis.
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan
mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
C.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki
perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain
itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara
rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap
lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Code of
Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan
dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika.
Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap
dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
PEMBAHASAN II
BAB 4 : PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants
(dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B.
Ekspektasi Publik
Sebelum membahas tentang ekspektasi publik
terhadap etika profesi akuntansi terlebih dahulu mengetahui apa itu ekspektasi
publik. Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat
tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar
di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang
yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak
mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh
melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan
sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena
mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh
sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Sehingga akuntan harus tetap mempertahankan
nilai-nilainya di mata publik sehingga ekspektasi publik terhadap profesi
akuntan positif. Walaupun kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi semakin
menurun itu jangan dijadikan pemicu untuk menurunkan kualitas para
akuntan.Tanggapan publik yang ada bermacam-macam,tanggapan negatif bisa
dijadikan pemicu akuntan atau orang berprofesi di bidang akuntansi semakin
meningkatkan nilai dan integritas mereka.Tanggapan positif yang diberikan publik
juga bisa membuatm tingkat kepercayaan masyarakat umum terhadap profesi
akuntani semakin baik.
C.
Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang
diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai
merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif,
dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang
memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan
nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam
hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan
pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan
sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Berikut ini adalah nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh
seorang akuntan:
1. Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan
sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
3. Inovasi, pelaku profesi
mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
Untuk menghasilkan laoran keuangan sektor
publik yang relevan dan dapat diandalkan terdapat beberapa kendala yang
dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut antara lain:
1. Objektifitas
Objektifitas merupakan kendala utama dalam
menghasilkan laporan keuangan yang relevan. Laporan keuangan disajikan oleh
maanjemen untuk melaporkan kinerja yang telah dicapai manajemen selama periode
tertentu kepada pihak eksternal yang menjadi stakeholders organisasi.
Seringkali terjadi benturan masalah
objektifitas laporan kinerja yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan
antara kepentingan manajemen dengan kepentingan stakeholders. Manajemen tidak
selalu bertindak untuk stakeholders, namun seringkali ia bertindak untuk
memaksimumkan kesejahteraan mereka dan mengamankan posisi mereka tanpa
memandang bahaya yang ditimbulkan terhadap stakeholders yang lain, misalnya
karyawan, investor, kreditor, dan masyarakat.
Masalah objektifitas juga dapat dijelaskan
melalui teori kontrak (contracting theory).
Proses kontrak ini menimbulkan hubungan keagenan (agency relationship). Hubungan keagenan muncul ketika salah satu
pihak (principal) mengontrak pihak
lain (agent) untuk melakukan tidakan
yang diinginkan oleh principal. Dengan kontrak tersebut, principal
mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agen. Karena baik
principal maupun agen kedua-duanya merupakan utility maximiser, maka tidak ada
alasan yang dapat diyakini bahwa agen akan bertindak untuk kepentingan
principal. Masalah keagenan kemudian muncul karena adanya perilaku opurtunis (opportunistic behavior) dari agen yaitu
perilaku manajemen (agen) untuk
memaksimumkan kesejahteraannya sendiri yang mungkin berlawanan dengan
kepentingan principal.
Manajemen memiliki dorongan untuk memilih dan
menerapkan teknik akuntansi yang bisa menginformasikan laporan keuangan secara
baik sebagai ukuran kinerja organisasi. Manajemen menggunakan variable
artificial misalnya dengan pemilihan teknik akuntansi yang bisa menunjukkan
kinerja yang lebih baik dan menggunakan variable riil (transaksional) yang dilakukan
dengan cara melakukan manipulasi transaksi. Oleh karena itu, teknik akuntansi
yang digunakan manajemen harus memiliki derajat objektifitas yang dapat
diterima semua pihak yang menjadi stakeholder.
2. Konsistensi
Konsistensi mengacu kepada penggunaan metode
baru atau teknik akuntansi yang sama untuk menghasilkan laporan keuangan
organisasi selama beberapa periode waktu secara berturut – turut. Tujuannya
adalah agar laporan keuangan dapat diperbandingkan kinerjanya dari tahun ke
tahun. Konsistensi penerapan metode akuntansi merupakan hal yang sangat penting
karena organisasi memiliki orientasi jangka panjang (going concern), sedangkan
laporan keuangan hanya melaporkan kinerja selama satu periode. Oleh karena itu,
agar tidak terjadi keterputusan proses evaluasi kinerja organisasi pihak
eksternal,maka organisasi itu perlu konsisten dalam menerpakan metode
akuntansinya.
3. Daya Banding
Laporan keuangan sector publik hendaknya dapat
diperbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi yang sejenis. Daya banding
berari laporan keuangan dapat digunakan untuk membandingkan kinerja organisasi
dengan organisasi lainnya yang sejenis. Kendala daya banding terkait dengan
objektifitas, karena semakin objekvitas suatu laporan keuangan maka akan
semakin tinggi daya bandingnya dengan dasar yang sama akan dapat dihasilkan
laporan yang berbeda. Selain itu, daya banding juga terkait dengan konsistensi.
Adanya beberapa alternative penggunaan metode akuntansi juga dapat menyulitkan
tercapainya daya banding.
4. Tepat Waktu
Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu
agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, social,
politik, untuk menghidari tertundanya pengambilan keputusan tersebut. Kendala
ketepatan waktu penyajian laporan keuangan terkait dengan lama waktu yang
dibutuhkan organisasi untuk menghasilkan laporan keuangan. Semakin cepat waktu
penyajian laporan keuangan, maka akan semakin baik untuk pengambilan keputusan.
Permasalahannya semakin banyak informasi yang dibutuhkan maka akan semakin
banyak pula waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan berbagai informasi
tersebut. Laporan keuangan mungkin disajikan tidak tepat waktu sehingga tidak
relevan untuk pengambilan keputusan meskipun disajikan lebih awal.
5. Ekonomis Dalam Penyajian Laporan
Penyajian informasi membutuhkan biaya. Semakin
banyak informasi yang dibutuhkan semakin
besar pula biaya yang dibutuhkan. Kendala ekonomis dalam penyajian laporan
keuangan bisa berarti bahwa manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari pada
biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut.
6. Materialitas
Suatu informasi dianggap material apabila
mempengaruhi keputusan, atau jika informasi tersebut dihilangkan akan
menghasilkan keputusan yang berbeda. Penentuan materialitas memang bersifat
pertimbangan subjektif, namun pertimbangan tersebut tidak dapat dilakukan
menurut selera pribadi. Pertimbangan yang digunakan merupakan pertimbangan professional judgment yang mendasarkan
pada teknik tertentu.
D.
Perbandingan Nilai-nilai Etika dan Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi
akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua
perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota.
Sedangkan Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Mana yang lebih penting, nilai etika atau
teknik akuntansi/auditing? Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik
akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:
1. Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak
dapat dipertahankan.
2. Hak akuntan akan terbatas, dan
3. Independensi makin berkurang.
Akuntan dihadapkan pada situasi untuk
memutuskan kapan dan bagaimana mendisclose
kondisi keuangan yang jelek dari suatu perusahaan. Nilai etika sangat
penting dan harus memiliki nilai integritas yaitu tindakan dan kata-kata
akuntan harus memiliki sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. dan mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi sederhana (simplisitas).
Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing.
Karena ekspektasi publik terhadap akuntan
yaitu:
1.
Memiliki keahlian teknis yang
tinggi.
2.
Menjalankan tugas
profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika.
3.
Tugas yang dijalankan
bermanfaat bagi publik.
E.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai. Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Sofyan Syafri. 2011. Teori
Akuntansi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
E-book:
Duska, Ronald F. and Brenda Shay Duska. 2000. Accounting Ethics, Blackwell Publishing. United States.
IFAC Ethics Comitte, IFAC
Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of
Accountants.
Website URL:
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
https://www.kompasiana.com/sabirinsaiga
http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/